Senin, 23 Juli 2012

PENYAMBUTAN SANG JUARA CATUR O2SN TINGKAT NASIONAL

Hari ini SDN Ujung Menteng 07 Pagi menyambut kedatangan Sang Juara Catur Tingkat Nasional yaitu Ananda : NYIMAS SHIETA PRIMA atas kemenangannya berlomba di Palembang. 
Anak kita tercinta  mendapat 2 medali Perak dan 2 Medali Emas, serta menyandang sebagai Juara Umum Catur DKI jakarta. 
Berikut adalah Dokumentasi Acara Penyambutan :























Minggu, 08 Juli 2012

Perkembangan per Juni 2012

Perkembangan fisik per bulan Juni 2011 antara lain:
1) Tambahan lokal/ruang Komputer di timur bangunan induk
2) Pengecatan seluruh bangunan bernuansa hijau
3) Ruang Perpustakaan
4) Toilet dan tempat wudhu di bagian depan

Segera diselesaikan fasilitas :
1) Musholla
2) Panggung pentas kreatifitas
3) Kantin makanan sehat


Diharapkan sumbangan ide pemikiran, bantuan pendanaan dan partisipasi aktif, dari "masyarakat peduli pendidikan" (khususnya untuk SDN Ujung Menteng 07) baik dari penduduk sekitar, orang tua siswa, guru, karyawan, pengusaha dll.  Beberapa ide yg telah masuk adalah : Pembuatan website, berbagai eks-skul kesenian dan OR. 










Musholla SDN Ujung Menteng 07 pagi






Sabtu, 16 Juni 2012

NILAI HASIL UJIAN KELAS VI

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT HASIL UJIAN KELAS VI

HASIL NILAI UJIAN KELAS VI via uploading.com
atau 
HASIL NILAI UJIAN KELAS VI via 4shared.com


Deg Deg an yaa.... 
Setelah di baca jangan lupa berilah komentar di website ini....

Senin, 04 Juni 2012

Hari Pertama PPDB ONLINE

Hari ini server website PPDB Reguler sibuk .... 
kemungkinan dikarenakan semua membuka website PPDB untuk melihat pengumuman SD SSN dan juga membuka untuk mendaftar REGULER yang serempak dalam satu waktu.
Jadi di mohon orang tua untuk bersabar ....

PENDAFTARAN BISA DI LAKUKAN DI : INTERNET (warnet, rumah dll) dan DISEKOLAH Bagi yang tidak bisa mendaftar ONLINE SENDIRI.


Jumat, 25 Mei 2012

JADWAL ACARA KEGIATAN AKHIR TAHUN KELAS VI


No
JAM
ACARA
PEMBIMBING
1.
06.30 – 07.00
Kumpul di sekolah
Persiapan apel
Guru Kelas VI
2.
07.00 – 07.45
Apel Pagi
-       Absen siswa
-       Sambutan dari kepala sekolah
-       Sambutan dari komite
-       Berdo’ a
-       Foto bersama

Guru dan Panitia
Ibu Dra. Hj. SRI WIDAYATI
Bpk. Drs. Abduhu
Bpk TAMRIN
Seksi Dokumentasi
3.
07.45 – 08.00
-       Rombongan jalan dari sekolah menuju Bis
-       Pembagian anak ke bis
-       Absen masing-masing anak di bis
-       Berdo’a di Bis
Guru dan Panitia




4.
08.00 – 10.00
Perjalanan menuju Villa
Guru dan panitia
5.
10.00 – 12.00
-  Absen
- Turun dari Bis
- Pembagian kamar
Koordinasi oleh Guru dan Panitia
6.
12.00 – 13.00
Shalat Duhur berjama’ah
Pemimpin Shalat Pak Thamrin
7.
13.00 – 15.30
Makan siang & Istirahat Siang
Panitia
8.
15.30 – 16.00
Shalat Ashar berjama’ah
Pemimpin shalat Pak Thamrin
9.
16.00 -18.00
Acara inti
Pemandu Bu Euis dan Bp Supardi
10.
18.00 -21.00
- Shalat maghrib berjama’ah
- Makan malam
Pemimpin sholat Pak Tamrin
Panitia
11.
21.00 – 23.00
Acara Tukar kado (karaoke) nyanyi bersama
Guru dan panitia
Orgen tunggal
13.
23.00 – 24.00
Renungan malam
Guru
14.
24.00 - 04.30
Istirahat
Panitia
15.
04.30 – 05.00
Shalat subuh berjamaah
Pemimpin shalat pak tamrin
16.
07.00 – 09.00
Pengenalan lingkungan  Siswa memakai pakaian olahraga
Dipandu guru
17.
09.00 – 12.00
Acara games
Guru dan panitia
18.
12.00 – 13.00
Shalat duhur berjama’ah dan makan siang
Pemimpin shalat pak Tamrin

Panitia
19.
13.00 – 14.00
Persiapan pulang
-        Absen sisw a di bis
-        Berdo’a

Panitia
Guru dan Panitia   
21.
16.00 – selesai
Serah terima siswa dan pulang
Semua anggota pelepasan siswa kelas VI

Rabu, 16 Mei 2012

PPDB SD tahun 2012-2013

PPDB SD Tahun Pelajaran 2012-2013
Semoga PPDB kali ini Lancar dan sukses...

Jadwal PPDB SD Reguler :



link pendaftaran siswa baru :


Untuk informasi juknis PPDB Tahun 2012-2013
JUKNIS PPDB Tahun 2012-2013

Rabu, 15 Juni 2011

PPDB Langsung dan Verifikasi

Pada tanggal 15-18 Juni 2011, PPDB langsung ke sekolah dan verifikasi dilaksanakan. Bagi Pendaftar yang belum mendaftarkan diri secara Online sebelumnya dapat mendaftarkan secara langsung ke sekolah.
Bagi Pendaftar yang sudah melakukan Pendaftaran secara Online dapat Membawa Berkas Print Out bukti Pendaftaran dan verifikasi langsung ke sekolah.
Pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Rabu, 08 Juni 2011

SITUS PPDB Normal kembali

Pada hari ini situs pendaftaran OnLine PPDB sudah normal kembali. Orang tua wali murid dapat mendaftarkan anaknya via OnLine.

Selasa, 07 Juni 2011

SITUS PPDB ONLINE SIBUK

Pendaftaran PPDB Online hari ini Selasa 7 Juni 2011 sedang melalui gangguan JARINGAN SERVER SIBUK. Ini dikarenakan padatnya pembuka situs online tersebut. Bagi Para Orang Tua di harap bersabar dan harap maklum.

Jumat, 27 Mei 2011

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)



Assalamualaikum Wr. Wb.
SDN Ujung Menteng 07 Pagi Menerima Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011-2012.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SDN Ujung Menteng 07 Pagi.


WEBSITE PENDAFTARAN ONLINE
http://sd.ppdbdki.org/ Klik link disamping
atau dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini !
Langkah-langkahnya :
1. Klik Link diatas
5. Isi data dengan lengkap
3. pilih SD yang di tuju
4. Print tanda bukti pendaftaran
5. tunggu hingga waktu verifikasi
6. dalam waktu verifikasi datang ke sekolahan dengan membawa anak dan berkas2 asli yaitu tanggal 15-18 Juni 2011
7. tunggu waktu pengumuman yaitu tanggal 18 Juni 2011 Pukul 15.00 di sekolah yang dituju, lewat internet, dan website sekolah.




Aturan PPDB SD Reguler
ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SD REGULER TAHUN 2011

A. Ketentuan Umum

1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);

2. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);

3. Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;

4. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;

5. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;

6. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;

7. Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B;

8. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;

9. Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Provinsi DKI Jakarta.

10. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;

11. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu;

12. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

13. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;

14. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;

15. Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik.



B. Tujuan, Prinsip, dan Azas



1. Tujuan

PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.



2. Prinsip

a) semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;

b) tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;

c) sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke sekolah negeri atau ke sekolah swasta.



3. Azas

a) objektif, artinya bahwa PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;

b) transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

c) akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

d) tidak diskriminatif, artinya PPDB di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak membedakan Suku, Agama, dan Ras atau Golongan;

e) kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.



C. Persyaratan Calon peserta didik baru SD Reguler :

1. Calon peserta didik baru SD pada tanggal 11 Juli 2011 berusia 7 - 12 tahun;

2. dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 11 Juli 2011 dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;

3. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;

4. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan

5. kartu keluarga;



D. Tata cara pelaksanaan

(1) Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.

(2) Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a. calon peserta/orang tua peserta didik baru membuka situs PPDB http://sd.ppdbdki.org;

b. calon peserta /orang tua peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;

c. calon peserta/orang tua peserta didik baru mencetak/print out tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang memuat Nomor Pendaftaran;

d. calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran untuk diserahkan pada saat verifikasi pendaftaran.



(3) Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a) calon peserta/orang tua peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas (Point C. Persyaratan Peserta) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

b) panitia sekolah/orang tua peserta membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;

c) panitia sekolah/orang tua peserta mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;

d) calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

Verifikasi Pendaftaran :

1. calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah terdekat seperti :

a) Print out tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;

b) Kartu keluarga;

c) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;

2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online ke panitia sekolah;

3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;

4. panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani kepala sekolah dan calon peserta /orang tua peserta didik baru;

5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah.

6. pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.



E. Jadwal Pelaksanaan

Lihat di menu jadwal



F. Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan PPDB SD Reguler yaitu :

1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://sd.ppdbdki.org atau datang langsung ke sekolah terdekat.

2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke SD reguler terdekat;

3. Pelaksanaan verifikasi data dilakukan di SD Reguler terdekat.



G. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SD Reguler dapat memilih 3 pilihan sekolah.



H. Peserta Luar Daerah

Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah tujuan maksimum 5% (lima persen) dari daya tampung PPDB.



I. Seleksi

(1) Seleksi PPDB dilakukan secara online berdasarkan umur.

(2) Dalam hal calon peserta didik baru melebihi daya tampung yang tersedia, maka seleksi dilakukan dengan Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :

a. umur.

b. urutan pilihan sekolah

c. waktu verifikasi data



J. Ganti Sekolah Pilihan

1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada salah satu sekolah pilihan, saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi/ganti sekolah pilihan;

2. Calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihan, selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali/ganti sekolah pilihan dengan memilih sekolah yang berbeda selama batas waktu pendaftaran dengan membawa bukti verifikasi/ganti pilihan terakhir di tempat melakukan verifikasi.



K. Daya Tampung

Rasio per kelas SD Reguler 32 atau 40 peserta didik.



L. Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.



M. Lapor Diri

a. Calon peserta didik baru yang diterima datang langsung ke tempat peserta di terima dengan menunjukkan bukti pendaftaran, berlaku untuk tahap pertama maupun tahap kedua.

b. Petugas sekolah akan memberikan bukti lapor diri pada peserta didik baru yang lapor diri.

c. Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar pada tahap kedua;

d. Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.



N. Tahap Kedua

1. Tahap ke dua hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti seleksi dan tidak diterima pada tahap pertama.

2. Calon peserta didik yang diterima PPDB tahap pertama tidak dapat mengikuti PPDB pada tahap ke dua baik yang lapor diri maupun yang tidak lapor diri.

Senin, 07 Maret 2011

Pangan Jajanan Anak Sekolah Mengkhawatirkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ---Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan sekitar 40-45 persen pangan jajanan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan berbahaya. “Jumlah ini sudah mengkhawatirkan,'' tegasnya usai menandatangani nota kesepakatan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di bidang Obat dan Makanan di Jakarta, Rabu (2/3).



Berdasarkan penelitian BPOM terhadap PJAS, sekitar 40-45 persen dari seluruh sample yang diuji kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahan kimia berbahaya tersebut meliputi bahan pengawet seperti formalin dan boraks, serta bahan pewarna seperti rhodamin B dan methanil yellow.

Ia mengatakan dampak mengonsumsi PJAS tersebut tidak akan langsung. ''Bahan berbahaya akan tertumpuk secara akumulasi dalam organ tubuh mungkin baru puluhan tahun berikutnya terasa yang timbul dalam bentuk penyakit,'' tutur Kustantinah.

Bahan kimia berbahaya terus digunakan dalam PJAS karena bahan tersebut dijual bebas di toko bahan kimia. Ia mengatakan pengawasan terhadap toko bahan kimia bukan wewenang BPOM, namun berada di bawah pengawasan Kementrian Perdagangan.

Persiapan UTS Semester II

Berbagai Persiapan tengah di lakukan untuk menghadapi Ulangan Tengah Semester yang akan di diadakan akhir bulan Maret ini. Jadwan akan diumumkan melalui website dan edaran .

Sabtu, 19 Februari 2011

K A B A R D U N I A

10 Tanda dan Penyebab Kehancuran Bumi

Seiring dengan majunya zaman dan bertambahnya usia dari bumi ini, para pakar banyak berpendapat bahwa bumi ini sudah tidak dapat di kategorikan kedalam planet yang masih sehat, penyebabnya dirasakan oleh beberapa faktor yang menjadi penentu yang merubah status bumi menjadi tidak sehat.
Seiring dengan majunya zaman dan bertambahnya usia dari bumi ini, para pakar banyak berpendapat bahwa bumi ini sudah tidak dapat di kategorikan kedalam planet yang masih sehat, penyebabnya dirasakan oleh beberapa faktor yang menjadi penentu yang merubah status bumi menjadi tidak sehat.




Berikut ini adalah sepuluh kategori yang menyatakan bahwa bumi tidak sehat :

1. Melelehnya es di Arktik (Kutub Utara)

Studi terbaru memperkirakan bahwa perairan Arktik bisa meleleh dan bebas dari es pada musim panas minimal 30 tahun lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.

Melelehnya es di Kutub Utara ini bisa memperkuat kecenderungan pemanasan global dan membahayakan penghuni Kutub Utara sendiri, dari manusia hingga beruang kutub.


2. Runtuhnya lapisan es Antartika (Kutub Selatan)




Wilkins adalah salah satu dari sembilan lapisan es Antartika yang telah surut atau runtuh dalam beberapa dekade terakhir. Lapisan es yang runtuh paling dramatis adalah Larsen A dan B, yang runtuh secara tiba-tiba pada tahun 1995 dan 2002.


3. Lubang di lapisan ozon




Lapisan ozon melindungi penghuni bumi dengan menyerap sinar ultraviolet berbahaya. Tapi banyaknya penggunaan bahan kimia dan polutan dapat membuat lubang besar di lapisan ozon. Dibutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk dapat memulihkan lapisan ozon seperti semula.


4. Meluasnya zona laut mati

Zona laut mati adalah kantong laut yang mana oksigen habis sehingga banyak ikan, kerang dan spesien lain yang tidak dapat bertahan hidup, seperti terdapat di Teluk Meksiko.

Zona ini terbentuk ketika pupuk tercecer dari sungai dan membuat banyak alga (tumbuhan laut yang memproduksi oksigen) mati dan membusuk.


5. Krisis karang laut

Terumbu karang adalah habitat laut yang penting bagi kebanyakan spesies laut. Tapi beberapa dekade terakhir, banyak terumbu karang yang mengalami krisis karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, polusi laut, penyakit, pemanasan dan pengasaman air laut.

Perairan samudera menjadi lebih asam karena menyerap karbon dioksida dari atmosfer. Artinya, semakin banyak polusi udara, makin asam air laut.


6. Penebangan hutan


Kawasan hujan, khususnya hutan hujan merupakan bidang utama keanekaragaman hayati, hutan juga menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen. Tapi laju penebangan hutan secara global bisa mencapai sekitar 32 juta hektar per tahun.

Selain itu, kekeringan yang disebabkan oleh pemanasan global dapat memperburuk situasi hutan di beberapa daerah.


7. Pencemaran air

Dua per tiga dari planet bumi ditutupi dengan permukaan air. Bila air tercemar, tentu saja dapat menyebabkan makhluk hidup di bumi tidak bisa hidup. Dampak pemanasan global juga mengubah pola ketersediaan air untuk minum dan pertanian.


8. Penumpukan gas rumah kaca di atmosfer

Karbon dioksida dan gas penangkap panas lainnya adalah polutan yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca. Banyaknya gas buangan pabrik dan kendaraan akan memperbanyak jumlah emisi gas rumah kaca ini.


9. Hewan terancam punah




Ketika habitatnya berubah dan terancam, hewan-hewan yang ada di dalamnya juga mendapat tekanan. Daftar Merah 2008 dari spesies langka yang diterbitkan oleh World Conservation Union mengidentifikasikan hampir 45.000 spesies yang terancam punah.


10. Pesatnya laju pertumbuhan penduduk

Pada tahun 2007, populasi dunia melebihi 6 miliar. Tahun itu juga menandai pertama kalinya dalam sejarah lebih banyak orang tinggal di perkotaan daripada daerah pedesaan. Enam miliar penduduk ini terus bersaing untuk mempertahankan hidup dengan sumber daya alam yang sebenarnya terbatas, seperti air, makanan dan bahan bakar.


Kehidupan bumi dalam hal baik dan buruk tergantung dari apa yang dilakukan oleh manusia itu sendiri yang tinggal di dalamnya, mengelola bumi seharusnya sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai khalifahnya dimuka bumi ini.